URAIAN TUGAS DIVISI KOMISIONER

URAIAN TUGAS DIVISI KOMISIONER

Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Setiap divisi mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berikut adalah uraian tugas untuk setiap divisi:

 

 Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik
 
  1. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
  2. protokol dan persidangan;
  3. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
  4. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; 
  5. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan  
  6. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan.
 
 
 
 
 

 

 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
 
  1. sosialisasi kepemiluan;
  2. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
  3. publikasi dan kehumasan;
  4. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
  5. kerja sama antar lembaga;
  6. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
  7. rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih;
  8. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
  9. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
  10. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
  11. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
  12. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
 
 
 
 

 

 Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi
 
  1. menjabarkan program dan anggaran;
  2. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
  3. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
  4. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
  5. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
  6. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
  7. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
 
 

 

 Divisi Teknis Penyelenggaraan
 
  1. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
  2. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 
  3. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; 
  4. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  5. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; 
  6. pelaporan dana kampanye; dan
  7. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

 Divisi Hukum dan Pengawasan
 
  1. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. telaah hukum dan advokasi hukum;
  3. dokumentasi dan publikasi hukum;
  4. pengawasan dan pengendalian internal;
  5. penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan 
  6. penanganan pelanggaran Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 50 Kali.