#TemanPemilih, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum" yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, secara daring melalui zoom meeting, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan rakor dibagi atas 4 (empat) sesi, sesi ke-I dimulai dengan narasumber dari BPKP yang memaparkan materi "Overview Penyelenggara SPIP",
Dilanjutkan sesi ke-II, dengan pemateri dari Kejaksaaan yang memaparkan "Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara", dan pemateri dari Kepolisian yang memaparkan tentang "Sinergitas KPU dan APH dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor".
Sesi ke-III, dilanjutkan dengan materi tentang "Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Antikorupsi" yang dibawa oleh KPK, serta diakhiri
Sesi ke-IV dengan pemateri berasal dari BPK yang memaparkan tentang "Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan".
Dalam rakor ini, Iffa Rosita, Anggota KPU RI, Kadiv Hukum dan Pengawasan juga ikut memaparkan terkait "Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota".
Adapun peserta kegiatan rakor ini berasal dari seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, baik secara daring maupun luring, yang diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.