Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Melaksanakan Rapat Internal Penyusunan Perjanjian Kinerja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan rapat internal penyusunan Perjanjian Kinerja pada Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan dihadiri oleh seluruh Kepala Subbagian serta staf terkait. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rapat penyusunan Perjanjian Kinerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan draf Perjanjian Kinerja tetap mengacu dan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029.
Perjanjian Kinerja ini tidak hanya menjadi dasar dalam penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kinerja aparatur.