
Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, KPU merilis template formulir daftar pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada:
https://bit.ly/DaftarPendukungBakalCalonPerseoranganDPD2024
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 2,046 kali