Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) Tahun 2025
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 12 (dua belas) kecamatan yang tersebar se - Kabupaten Tapanuli Tengah, 12 kecamatan tersebut yakni Kolang, Pasaribu Tobing, Sorkam, Sorkam Barat, Manduamas, Sirandorung, Sosorgadong, Pinang Sori, Sibabangun, Badiri, Tukka dan Pandan pada Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, didampingi seluruh anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang terbagi dalam 4 (empat) zona wilayah. Turut hadir mendampingi dalam pelaksanaan Coktas tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Juliana Hutasuhut beserta para Kepala Sub. Bagian sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses verifikasi data pemilih di lapangan.
Coktas dilakukan secara door to door dengan fokus pada pemilih yang telah berusia 100 tahun atau lebih. KPU menilai kelompok pemilih ini memerlukan perhatian khusus untuk memastikan akurasi keberadaan dan status kependudukannya, sehingga daftar pemilih tetap praktis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan pada penyelenggaraan pemilu mendatang. Juga dapat ditegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih serta untuk memastikan validitas data pemilih, terutama bagi warga yang telah berusia 100 tahun. Keakuratan data ini sangat penting agar daftar pemilih yang digunakan nanti benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat.
Melalui pelaksanaan coktas ini, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi utama keberhasilan Pemilu. Data yang akurat akan memudahkan seluruh tahapan pemilihan, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terjaga dan terlindungi dengan baik.
