Pelayanan Permohonan Informasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah
PPID KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melayani permohonan informasi dari Mahasiswa Program Magister Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung. Pemohon informasi tersebut adalah Yayang Firdianda Cantika, yang datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengajukan permohonan informasi Senin (9/02/2026).
Adapun permohonan informasi yang diajukan berkaitan dengan penelitian berjudul “Agama dan Marga sebagai Modal Elektoral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.”
Permohonan informasi tersebut diterima secara langsung oleh petugas PPID KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang sedang bertugas, Muhammad Azizie Nasution, dan selanjutnya diproses serta dilayani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Proses pemenuhan permohonan informasi berlangsung dengan cepat, sehingga pemohon hanya perlu menunggu beberapa saat hingga informasi yang diminta dapat dipenuhi.
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan prima yang terbaik kepada masyarakat, guna mewujudkan demokrasi yang transparan dan profesional melalui keterbukaan informasi publik.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi, antara lain:
E-PPID: https://tapanulitengahkabppid.kpu.go.id/
Website: https://kab-tapanulitengah.kpu.go.id
Media Sosial:
Instagram: https://www.instagram.com/kputapanulitengah/
Facebook: https://www.facebook.com/kpukabupatentapteng/
YouTube: https://www.youtube.com/@kpukabupatentapanulitengah2801
Melalui kemudahan akses informasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah berharap masyarakat dapat semakin proaktif dalam mengawal proses demokrasi serta memperoleh hak atas informasi publik secara utuh dan berimbang.
