Knowledge Sharing Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax pada Jumat (13/02/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan serta meningkatkan pemahaman seluruh ASN KPU Tapanuli Tengah terkait tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara tepat waktu dan tanpa kendala.
Adapun yang bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Bendahara Nova Rincan Juliana Hutauruk serta Raveena Staf Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik, yang sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (BPA1/BPA2) melalui Coretax pada KPPN Sibolga.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran semakin tertib administrasi dan patuh terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari komitmen ASN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.