Berita Terkini

Alur Laporan DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan

Jika kamu pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, dalam kondisi :

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga mendampingi;

3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi;

4. menjalani rehabilitasi narkoba;

5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. pindah domisili;

8. tertimpa bencana alam; dan/atau

9. bekerja di luar domisilinya

Segera hubungi ke PPS atau PPK terdekat atau contact person posko layanan pindah pemilih KPU Kabupaten Tapanuli Tengah: 082165893439 untuk didaftarkan ke dalam DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan.

Tentunya untuk proses pindah memilih ini siapkan juga dokumen kamu:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Bukti Dukung sesuai dengan alasan pindah memilih.

Jangan lupa, Rabu 14 Februari 2024 datang ke TPS Gunakan hak pilihmu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,958 kali