
Alur Laporan DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan
Jika kamu pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, dalam kondisi :
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam; dan/atau
9. bekerja di luar domisilinya
Segera hubungi ke PPS atau PPK terdekat atau contact person posko layanan pindah pemilih KPU Kabupaten Tapanuli Tengah: 082165893439 untuk didaftarkan ke dalam DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan.
Tentunya untuk proses pindah memilih ini siapkan juga dokumen kamu:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Bukti Dukung sesuai dengan alasan pindah memilih.
Jangan lupa, Rabu 14 Februari 2024 datang ke TPS Gunakan hak pilihmu