
Layanan Pindah Memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
#KamuPerluTau, bukan jadi alasan lagi untuk tidak menggunakan hak pilih kalian bila sedang ‘tidak berada’ di tempat memilih sesuai domisili saat hari pemungutan suara nanti!!
Nahh KPU berikan solusi, bagi #TemanPemilih yang pada 14 Februari 2024 nanti tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena keadaan tertentu, maka dapat menggunakan layanan pindah pilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Caranya bagaimana??! Yukk cek selengkapnya pada postingan berikut..
Kalau butuh informasi lebih lanjut, Teman Pemilih juga bisa menghubungi layanan pindah memilih KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.