Berita Terkini

KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan AdHoc (SITAB)

KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan AdHoc (SITAB) di Lingkungan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat, 22 September 2023. Dalam kegiatan ini mengundang Sekretaris PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Pengelola Keuangan PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Juliana Hutasuhut dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Iyasir A. Hasibuan selaku sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Bimbingan Teknis ini adalah sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi SITAB sebagai alat bantu dalam pertanggungjawaban Anggaran Badan AdHoc.

KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Bimbingan Teknis Penganggaran Kementrian/Lembaga Tahun 2023

KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Bimbingan Teknis Penganggaran Kementrian/Lembaga Tahun 2023 yang dilaksanakan luring dan daring oleh Direktorat Jendral Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Gedung Keuangan Negara, Medan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kementrian dan Lembaga undangan. Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis ini dihadiri secara daring oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Juliana Hutasuhut dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sudirman Silaen. Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan ini mengusung tema "Kolaborasi Pengelolaan Belanja Kementrian Lembaga Dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Eksklusif dan Berkelanjutan", Rabu, (20/09/23)

Layanan Pindah Memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

#KamuPerluTau, bukan jadi alasan lagi untuk tidak menggunakan hak pilih kalian bila sedang ‘tidak berada’ di tempat memilih sesuai domisili saat hari pemungutan suara nanti!! Nahh KPU berikan solusi, bagi #TemanPemilih yang pada 14 Februari 2024 nanti tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena keadaan tertentu, maka dapat menggunakan layanan pindah pilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Caranya bagaimana??! Yukk cek selengkapnya pada postingan berikut.. Kalau butuh informasi lebih lanjut, Teman Pemilih juga bisa menghubungi layanan pindah memilih KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Jadwal Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Sudah tau belum jadwal hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024? Bagi yang belum tau, untuk Pemilu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Jadi tau kan kapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang akan datang.. Jangan lupa ke TPS dan pastikan kamu telah terdaftar sebagai pemilih dengan cek di: cekdptonline.kpu.go.id

Alur Laporan DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan

Jika kamu pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, dalam kondisi : 1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga mendampingi; 3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi; 4. menjalani rehabilitasi narkoba; 5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. pindah domisili; 8. tertimpa bencana alam; dan/atau 9. bekerja di luar domisilinya Segera hubungi ke PPS atau PPK terdekat atau contact person posko layanan pindah pemilih KPU Kabupaten Tapanuli Tengah: 082165893439 untuk didaftarkan ke dalam DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan. Tentunya untuk proses pindah memilih ini siapkan juga dokumen kamu: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Bukti Dukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Jangan lupa, Rabu 14 Februari 2024 datang ke TPS Gunakan hak pilihmu