
Jika kamu pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, dalam kondisi : 1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga mendampingi; 3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi; 4. menjalani rehabilitasi narkoba; 5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. pindah domisili; 8. tertimpa bencana alam; dan/atau 9. bekerja di luar domisilinya Segera hubungi ke PPS atau PPK terdekat atau contact person posko layanan pindah pemilih KPU Kabupaten Tapanuli Tengah: 082165893439 untuk didaftarkan ke dalam DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan. Tentunya untuk proses pindah memilih ini siapkan juga dokumen kamu: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Bukti Dukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Jangan lupa, Rabu 14 Februari 2024 datang ke TPS Gunakan hak pilihmu