KPU Kembali Gelar Simulasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 di Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi penyederhanaan jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Ada dua opsi yang disiapkan oleh KPU. Pertama menyederhanakan lima surat suara menjadi tiga surat suara, atau hanya dua surat suara.Simulasi juga dilakukan sebagai upaya mengurangi beban penyelenggara di tingkat bawah pada Pemilu 2024 mendatang. Simulasi yang melibatkan unsur partai politik, organisasi masyarakat dan penyelenggara pemilu ditingkat bawah, tersebut digelar di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (15/12/2021).
Hadir Ketua KPU Republik Indonesia, Ilham Saputra, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman, Dewa Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Abhan dan Fritz Edward Siregar, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima.
Turut hadir, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Biro Logistik, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perundang-undangan, Kapusdatin, serta Inspektur Wilayah II dan sejumlah Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dari beberapa daerah.
Dari KPU Kabupten Tapanuli Tengah Turut hadir menyaksikan secara langsung kegiatan simulasi tersebut adalah, Koordinator Divisi Teknis Pemilihan Umum, Yudi Arisandi Nasution dan Sekretaris, Mufti Ardian.
Simulasi pemungutan ini terdapat 2 TPS dengan menggunakan 2 Desain surat Suara dan 3 desain surat suara. Pada TPS 1, disimulasikan model pencoblosan menggunakan 3 surat suara, pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan DPR RI. Surat suara kedua untuk Pemilihan DPD RI, dan surat suara ketiga untuk Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada TPS 2, disimulasi model yang menggunakan 2 surat suara, pertama untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara kedua untuk Pemilihan DPD.
Desain surat suara yang disederhanakan untuk digunakan di Pemilu Tahun 2024 nanti setidaknya harus mempertimbangkan:
1. Tingkat Kesulitan,
2. Durasi Waktu,
3. Efesiensi.
4. Asas kerahasiaan
5. Efek hukum
KPU RI terus memberikan inovasi dan pelayanan Terbaik bagi pemilih agar semakin meningkatnya partispasi dan keinginan pemilih untuk menjalankan hak sebagai pemilih dan juga mempermudah pemilih.