
Gede Narayana : Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilu Bukti Partisipasi Rakyat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah ikuti Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan tahun 2021 melalui zoom meeting di aula Rumah Pintar Pemilu KPU Tapteng di Pandan, Rabu (27/10). Di kesempatan itu, narasumber kegiatan Ketua Komisi Informasi, Gede Narayana menyebutkan, Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah sangat jelas dijabarkan pada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Namun sejauh ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan revisi. Setidaknya ada 10 isu penting untuk dilakukan revisi pada Peraturan Keterbukaan Informasi (Perki) tersebut,” katanya. Berkaitan dengan ini, keterbukaan informasi publik pada kepemiluan adalah partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat, lanjut Narayana, bukan hanya pada saat Pemilu dan pemilihan saja. “Teman-teman KPU seluruh Indonesia mestinya juga melayani keterbukaan sebelum dan sesudah pemilihan, itu sebenarnya filosofi partisipasi rakyat tersebut. Sehingga titik berat menjaga dan mengawal demokrasi tidak hanya terjadi pada saat Pemilu dan pemilihan saja,” ungkapnya. Prihal perubahan Perki SLIP, dia menyebut, salah satunya akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan data pemilih pada Pemilu dan pemilihan. KPU harus memastikan kepada publik bahwa data-data pemilih itu tidak tersebar kepada pihak yang tidak bertanggungjawab. Narayana juga mengatakan, terkait sinergitas antara KPU dan Komisi Informasi hendaknya terus terawatt. “Semua kerja tim, jadi yang dibutuhkan koordinasi dan komunikasi, sehingga sinergitas kedua lembaga benar-benar dilakukan dengan baik,” tandasnya. Narasumber lain, Noudhy Valdryno selaku Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia menuturkan, media sosial berupa facebook dan Instagram, memiliki peran efektif bahkan penggunaannya terus menerus semakin meningkat secara signifikan pada proses politik dan demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. “Oleh karenanya, KPU perlu meningkatkan sumber daya terkait pengelolaan media sosial guna mempublikasi kepada publik,” sebut Noudhy. Sebelumnya, Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam arahanya sekaligus membuka Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan KPU seluruh Indonesia mengungkapkan, keberadaan kehumasan memiliki peran strategis dalam hal meningkatkan kinerja dan kelembagaan. “KPU secara sungguh-sungguh berkomitmen dalam peningkatan kelembagaan, kehumasan dan tentunya keterbukaan informasi publik,” tuturnya. Turut memberikan arahan pada kegiatan Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan yang digelar selama tiga hari itu, sejumlah anggota KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Kepala Biro Parhumas KPU RI. (PPID KPU Tapteng)